Sumber :
- tim tvone - khumaidi
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Mulai Tanggal 9 Januari 2024
Rabu, 10 Januari 2024 - 11:39 WIB
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (khu/hen)