Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi.
Sumber :
  • tvOne - muhammad imron

Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Ketua KPU Kabupaten Kediri Terancam Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 6 Januari 2024 - 17:06 WIB

"Saya kira untuk melaporkan kasus ini ke polisi, menunggu dulu reaksi dan niat baik dari Ketua KPU Kabupaten Kediri. Kalau Ketua KPU Kabupaten Kediri bersedia meminta maaf secara tertulis dan mau menjelaskan kenapa ada pelarangan liputan, saya kira tidak perlu melaporkan kasus ini ke polisi. Karena selama ini hubungan media dan KPU Kabupaten Kediri itu sangat erat dan juga baik, "tutup Muji.

Menanggapi kejadian tersebut Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyoedi, mengatakan, bahwa pada intinya profesi wartawan dalam proses membuat karya jurnalistik itu diatur dalam UU.

"Wartawan juga mempunyai hak dan kewajiban melakukan investigasi untuk menjadikan berita atau karya jurnalistik itu karena media bagian dari pilar ke 4 demokrasi dan sebagai kontrol sosial," ucap Bambang Ketua PWI Kediri, Sabtu (6/1).

Dalam kasus dugaan pelarangan peliputan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri kemarin, menurut Bambang, mungkin saja telah terjadi miskomunikasi antara sebagian teman-teman wartawan dengan pihak KPU Kabupaten Kediri.

"Kami harapkan adanya mediasi yang baik agar kejadian ini tidak terjadi lagi," harap Ketua PWI.

Seperti diketahui, upaya menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Bunyi Pasal 18 ayat (1) adalah setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (min/gol) 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral