Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati.
Sumber :
  • IST

Kasus Mutilasi di Kos-kosan Sawojajar Malang, KemenPPPA: Karena Minimnya Empati Warga

Sabtu, 6 Januari 2024 - 00:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesali terjadinya kasus pembunuhan dan mutilasi seorang istri yang dilakukan oleh suaminya di Kota Malang, Jawa Timur.

Terlebih, ini bukan kasus pertama yang berujung pada perempuan menjadi korban tewas.

"Lagi-lagi perempuan yang jadi korban. Ini yang harus menjadi perhatian serius kita semua," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, Jumat (5/1/2023).

Menurutnya, empati masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Empati keluarga dan masyarakat karena persoalan-persoalan ini butuh empati bersama," ucapnya.

Ratna mengatakan KemenPPPA bersama lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait terus mengedukasi masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui, mendengar, atau melihat terjadinya kekerasan di lingkungan sekitar mereka.

"Harus ada kerja bersama. Harus ada rasa yang dibangun oleh masyarakat, oleh siapapun yang melihat, mendengar. Makanya ada ruang aksesibilitas. Tidak harus dari korban (yang melapor), tetapi siapapun yang menduga, melihat, mengidentifikasi ada kasus itu," katanya.

Menurut dia, edukasi dan literasi untuk meningkatkan empati masyarakat harus terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap penanganan kasus ini.

Ratna Susianawati pun menekankan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan dalam kasus ini.

"Penegakan hukum tetap harus," katanya.

Sebelumnya, seorang suami berinisial JM (61) membunuh dan memutilasi istrinya, NMS (55), di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12/2023), diduga karena permasalahan rumah tangga.

Usai membunuh dan memutilasi istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (31/12/2023). (rpi/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral