- muhammad imron
Ketua KPU Kabupaten Kediri Larang Jurnalis Meliput Proses Pelipatan Surat Suara
Kediri, tvOnenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melarang Jurnalis melakukan peliputan proses penyortiran dan pelipatan suarat suara di gudang KPU Kabupaten Kediri yang berada di Jl. Raya Gampengrejo no 34 Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Larangan pengambilan gambar aktivitas di dalam gudang logistik KPU tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sumarni, ketika para awak media akan meliput proses penyortiran dan pelipatan surat suara, Jum’at (5/10).
“Jadi yang boleh masuk ke gudang adalah orang yang berkepentingan misalnya petugas–petugas yang sudah direkrut untuk melakukan penyortiran, sudah ada 200 petugas kami yang sudah dibriefing mulai dari pukul 08.00,” ujar Ninik Sumarni.
Awak media yang sudah di lokasi hanya bisa mengambil gambar di depan pintu masuk ke dalam gudang KPU yang dalam kondisi ditutup. Saat awak media hendak masuk, ditanya salah satu petugas dari KPU Kabupaten kediri.
"Bahwa media dilarang masuk ke dalam hanya di depan pintu, dan itu arahan dari ketua," katanya.
Saat awak media menyampaikan jika proses sortir dan pelipatan di KPU Kota Kediri, dibolehkan untuk melakukan peliputan, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sumarni menjawab ‘ya ke KPU Kota saja’.
Para jurnalis juga mengeluhkan minimnya informasi kegiatan KPU Kabupaten Kediri selama proses tahapan pemilihan anggota DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. (min/far)