Polres Gresik Bantah Salah Tangkap dan Bakar Alat Vital Tersangka AR.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Beberkan CCTV dan Bukti Visum, Polres Gresik Bantah Salah Tangkap dan Bakar Alat Vital Tersangka AR

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:25 WIB

Gresik, tvOnenews.com – Polres Gresik membantah beredarnya berita viral di media sosial  yang menyebut jika sejumlah oknum polisi melakukan salah tangkap dan penganiayaan terhadap Aditya Rosyadi alias AR (28), warga asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka penadah barang milik AS (30) korban pembunuhan dan perampokan di Menganti Gresik pada November lalu.

Tidak hanya membantah adanya viral berita tersebut, pihak Polres Gresik juga membeberkan sejumlah barang bukti diantaranya hasil visum terhadap tersangka AR dan rekaman CCTV.

Bantahan akan video viral tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (18/12). Pihaknya dengan tegas menepis jika tersangka AR mengalami penganiayaan dengan cara dibakar alat kelaminnya, disemprot obat nyamuk cair dan disetrum hingga cacat permanen seperti yang disampaikan keluarga tersangka melalui video.

"Yang pertama, kami tegaskan tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh personel Polres Gresik terhadap tersangka AR. Hal tersebut dikuatkan dengan hasil visum, kita sudah memeriksakan kesehatan tersangka AR ke rumah sakit. Bahwa hasil keterangan dokter dan hasil visum tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh tersangka AR," jelas Aldhino.

AKP Aldhino juga menyebut saat ini AR dalam sehat, dan tidak ada masalah. AR juga dinilai kooperatif saat dimintai keterangan selama proses penyidikan kasus pembunuhan sadis Aris Suprianto (30) warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, yang mulutnya ditusuk pisau dapur. Kesaksian AR membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Tersangka AR ini bertransaksi langsung dengan tersangka Irfan yang merupakan tersangka utama pembunuhan. Dan transaksi itu dilakukan di Kabupaten Rembang. Jadi tersangka AR ini membeli handphone milik korban dari tersangka utama pembunuhan. Dikuatkan rekaman CCTV transaksi," lanjutnya.

Bukti rekaman CCTV tersebut juga sekaligus menepis isu bahwa polisi dalam kasus ini melakukan salah tangkap. 

"Dalam proses penanganan perkara, dalam penetapan tersangka melalui mekanisme - mekanisme sesuai dengan KUHP. Kami dalam menetapkan tersangka itu melalui gelar perkara," tegasnya lagi.

Aldhino memaparkan, jika tersangka AR berkomunikasi dengan tersangka Irfan melalui media sosial. Bermula saat Irfan menjual HP Samsung milik korban lalu ditanggapi oleh AR. Mereka lalu bertransaksi langsung di depan salah satu minimarket di Kabupaten Rembang.

"Jadi tersangka Irfan setelah membunuh korban lalu mengambil HP dan motor korban. Kemudian tersangka memposting atau menjual HP itu di Facebook, tersangka AR ini yang merespon postingan tersangka Irfan dan janjian COD di Rembang. Sekitar Rp1,1 juta tukar tambah," pungkasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, viral unggahan twitter @mizzani_gsp yang mengaku mendapat aduan dari keluarga Aditya Rosyadi. Postingan ini dilengkapi dengan video keluarga tersangka yang memberikan keterangan publik.

"Di Gresik, seorang warga bernama Aditya Rosadi 'ALAT VITALNYA MENGALAMI CACAT PERMANEN AKIBAT DIBAKAR OLEH TERDUGA PELAKU BEBERAPA ANGGOTA POLISI DARI POLRES GRESIK'.

"Keluarga korban bercerita ke saya malapetaka Aditya bermula saat dirinya yang bekerja jual beli HP, diringkus polisi karena HP yang ia beli adalah barang dari hasil kejahatan berupa pembunuhan. HP korban pembunuhan yg ia beli itu lalu menyeretnya menjadi terduga pelaku penadahan hasil kejahatan. Versi keluarga siksaan yang Aditya alami dalam konteks dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku kejahatan pembunuhan,” tulis Mazzini. (mhb/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral