news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Jelang Putusan Sidang Pra Peradilan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Prediksi dan Paparan Pakar Hukum

Jelang putusan sidang pra peradilan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat sorotan intens dari berbagai pihak, terutama dari para pengamat hukum.
Minggu, 17 Desember 2023 - 13:12 WIB
Reporter:
Editor :

Prof Bowo menegaskan bahwa peran hakim dalam sidang pra preadilan sangat krusial.

"Hakim yang mengutus dan pra peradilan tidak bisa ada upaya apapun, baik upaya banding, kasasi, maupun PK. Hal ini menunjukkan keputusan hakim harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya proses hukum yang teliti. Dalam konteks penetapan tersangka, Prof Bowo menjelaskan bahwa prosesnya tidak langsung, melainkan melalui serangkaian tahapan seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan barang bukti, dan melibatkan ahli.

"Semua itu tergantung dari keputusan Presiden. Jika dikabulkan, mantan ketua KPK dapat kembali lagi sebagai Ketua KPK sesuai dengan Keppres. Namun, ada plus dan minusnya terkait independensi KPK," tambah Prof Bowo.

Namun, Jika hakim menolak gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh Mantan Ketua KPK ini, lanjut Prof Bowo, bisa jadi Firli Bahuri akan ditahan.

“Yaa, bisa saja dia (Firli) langsung ditahan, karena bukti-bukti kasus dugaan pemerasan yang diajukan penyidik cukup kuat,” katanya.

“Misalnya putusan hakim nanti menolah gugatan pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri, bisa saja dia nantinya langsung ditahan yaa, karena berkasnya nanti akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan karena dianggap suda P 21. Tapi lebih baik kita tungga saja putusan dari Hakim,” pungkas Prof Bowo. (msi/gol)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral