news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Panpel Persibo Bojonegoro Tak Jual Tiket, Penonton masuk Stadion hanya Dicap.
Sumber :
  • tim tvone - dewi

Aneh! Panpel Persibo Bojonegoro Tak Jual Tiket, Penonton yang Masuk Stadion hanya Dicap

Pertandingan lanjutan kompetisi Liga 3 PSSI Jawa Timur Grup N, antara Persibo Bojonegoro vs Inter Pemuda Kediri, yang mendapat protes dari sejumlah suporter.
Kamis, 14 Desember 2023 - 10:35 WIB
Reporter:
Editor :


Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pada Bab V, Pasal 19-26, mengatur tentang Pajak Hiburan.

Dalam Pasal 20 disebutkan:
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a). Tontonan film, b). Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana, c). Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, d). Pameran, e). Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, f). Sirkus, Akrobat, dan sulap, g). Permainan bilyard, golf dan boling, h). Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, i). Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), j). Pertandingan olahraga

Sementara dalam Pasal 23 disebutkan:
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan:
a. Tontonan film 15% (lima belas persen).
b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, 1). Pagelaran Kesenian Tradisional 5% (lima persen), 2). Pagelaran Kesenian Modern 10% (sepuluh persen), 3). Musik 10% (sepuluh persen), 4). Busana 10% (sepuluh persen).
c. Kontes kecantikan, binaraga 10% (sepuluh person),
d. Pameran, 30% (tiga puluh persen),
e. Diskotik, karaoke, klab malam 60% (enam puluh persen),
f. Sirkus, Akrobat, dan sulap 10% (sepuluh persen). 
g. Permainan bilyard, golf dan boling 10% (sepuluh persen)
h. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan 10% (sepuluh persen)
i. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) 10% (sepuluh persen)
j. Pertandingan olahraga 15% (lima belas persen)

Jika mengacu kepada Perda tersebut, maka pertandingan sepakbola yang dikarciskan wajib membayar pajak daerah (pajak hiburan) sebesar 15 persen dari harga tiket. (dra/hen)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral