- tvOne - khumaidi
Penumpang Pelaku Candaan Teror Bom di Pesawat Pelita Air, Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
Lanjutnya, terduga pelaku melanggar pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, berbunyi setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun.
“Berfikirlah yang jernih sebelum berucap tentang dampak panjang tersebut agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. Sekali lagi kejadian hal semacam ini jangan sampai terjadi lagi di Bandara Internasional Juanda maupun bandara lainnya di Indonesia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gegara salah seorang penumpang bercanda dengan membawa bom di pesawat Pelita Air tujuan Surabaya - Cengkareng gagal terbang. General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Surabaya, Sisyani Jaffar, dalam pres rilisnya membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya kami sampaikan bahwa pesawat pelita air dengan no penerbangan ip 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut pesawat diarahkan ke isolated parking area, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda Surabaya.
"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud. yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh Pom Lanudal Juanda. Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," ucapnya. (khu/gol)