- dewi rina
Warga Kalangan Kecewa Terhadap Nilai Appraisal Lahan untuk Bendungan Karangnongko
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Andreas Rochyadi membenarkan, bahwa para warga di Desa Kalangan sudah menerima hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tetapi, pejabat kantor pertanahan ini mengaku tidak yakin dengan kabar tentang nilai appraisal di Desa Kalangan hanya di bawah Rp300 ribu, salah satunya senilai Rp180 ribu.
“Coba pastikan dulu apa betul itu, kok saya gak yakin kalau dapat Rp180 ribu,” kata Andreas.
Adreas juga menerangkan, bahwa nilai appraisal akan berbeda-beda tergantung masing-masing letak atau lokasi. Juga bisa disebabkan karena ada banyak kelas harga tanahn. Tetapi disinggung berapa saja nilai tanah pada yang dimaksud, Andreas mengaku tidak hafal.
Berkenaan ada keluhan dari masyarakat yang lahannya masuk dalam pembebasan, Andreas menyebutkan, ada aturan yang mempersilakan masyarakat menggugat ke Pengadilan. Aturan itu yakni Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2012, PP 19/2021dan Permen ATR/19 2021, serta Peraturan MA No. 3 Tahun 2016.
Regulasi itu mengatur jika pihak yang berhak tidak setuju terhadap nilai ganti rugi dan tidak ada pilihan untuk memilih salah satu bentuk ganti rugi.
“Secara aturan selama 14 hari sejak musyawarah uang ganti kerugian kami titipkan di pengadilan,” terang Andreas. (dra/far)