Sosialisasi netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
Sumber :
  • sandi irwanto

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya Sosialisasikan Netralitas Polri dalam Pilpres 2024

Kamis, 30 November 2023 - 14:08 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024, Polri terus menggaungkan netralitasnya terkait pilihan paslon capres-cawapres. Hal ini disosialisasikan oleh Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya kepada seluruh anggotanya untuk memastikan netralitas para anggota terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 28, diamanatkan untuk mempertahankan netralitas dalam ranah politik

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Masdawati Saragih, menegaskan komitmennya terhadap netralitas anggota Polri dalam Pemilu.

“Polisi itu netral terkait dengan Pemilu. Saat ini, tidak ada berpihak kepada siapapun. Kita menuntut agar Pemilu berjalan damai, dan masyarakat menentukan pilihannya sesuai dengan hati nuraninya masing-masing,” ungkap Kompol Masdawati.

Kompol Masdawati Saragih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang anggota Polri terlibat dalam kegiatan politik praktis. Poin ini diperkuat dengan Surat Telegram No: STR/246/III/OPS.1.3/2022 dan Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 yang menekankan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.

Dalam konteks Pemilu 2024, Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, bahwa Polrestabes telah menentukan anggota yang akan melaksanakan pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS). Meskipun distribusi logistik Pemilu belum dilakukan di wilayahnya, mereka telah siap untuk melaksanakan pengamanan dan pendistribusian logistik begitu jadwalnya telah ditetapkan.

Terkait dengan sanksi bagi anggota yang melanggar aturan netralitas, Kapolsek Tenggilis Mejoyo menegaskan bahwa pimpinan polisi telah memberikan arahan melalui rapat-rapat dan surat-surat resmi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral