- tim tvone - happy oktavia
1990,79 Ha Lahan Kompensasi Diserahkan kepada Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan
Banyuwangi, tvOnenews.com – Seluas 69,62 hektar lahan kompensasi di Sukabumi, Jawa Barat diserahkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Senin (27/11). Lahan kompensasi tersebut merupakan penyerahan bagian terakhir dari perusahaan tambang emas di Banyuwangi.
Penyerahan lahan kompensasi kepada pemerintah itu dilakukan secara bertahap sejak 12 Juli 2020 lalu. Perusahaan telah menyerahkan kewajiban lahan kompensasinya dengan luas total 1.990,79 hektar. Atau melebihi dari kewajiban yang harus diserahterimakan, yaitu 1985,72 hektar.
Presiden Direktur PT Bumi Suksesindo Adi Adriansyah Sjoekri menyampaikan, sebelumnya kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan hingga penyerahan lahan kompensasi mendapat apresiasi tinggi dari KLHK.
“Komitmen kami atas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan juga dibuktikan melalui penanaman dalam rangka reboisasi lahan kompensasi,” katanya.
Lahan kompensasi, lanjutnya, disediakan setelah pemerintah mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 992,86 hektar untuk perusahaan di area Tujuh Bukit Pesanggaran, Banyuwangi. Lahan kompensasi berada di dua wilayah, yaitu Bondowoso, Jawa Timur dan Sukabumi, Jawa Barat.
Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan berkewajiban untuk mereboisasi lahan kompensasi dengan berbagai tanaman. Untuk Pulau Jawa, luas lahan kompensasi yang diwajibkan adalah 2 kali lipat dari area IPPKH. Lahan bisa diserahkan apabila tanaman-tanaman telah tumbuh dengan baik dengan persentase keberhasilan minimal 75 persen.
Untuk keberhasilan penanaman reboisasi pada lahan kompensasi di Bondowoso, berada di angka 100 persen dan 86 persen di Sukabumi. Tentunya keseluruhan reboisasi dinyatakan berhasil. Penilaian dilakukan oleh tim dari perwakilan KLHK, Dinas Kehutanan dan Perhutani.
Adi menambahkan, pihaknya selalu mengedepankan pengelolaan lingkungan sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Keberhasilan reboisasi lahan kompensasi merupakan bukti nyata dari keseriusan perusahaan dalam mengelola lingkungan.
“Kami sangat bangga bahwa hal ini dapat kami laksanakan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah dan pada waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Disebutkan, pengelolaan lahan kompensasi turut melibatkan masyarakat sekitar. Mereka dilibatkan sebagai tenaga kerja penanaman serta perawatan tanaman.
Saat Rapat Ekspose Hasil Penilaian dan Serah Terima Hasil Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS dan Reboisasi pada Lahan Kompensasi, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PDASRH KLHK), Dyah Murtiningsih mengatakan bahwa lahan kompensasi ini menjadi langkah konkret dalam mengurangi angka deforestasi di Indonesia.
“Usaha rehabilitasi yang dilakukan perusahaan ini dapat dihitung sebagai capaian untuk mengurangi angka deforestasi di Indonesia,” tutupnya. (hoa/hen)