Pelaku pembacokan sekuriti perkebunan.
Sumber :
  • happy oktavia

Sempat Buron, Pembacok Sekuriti Perkebunan di Banyuwangi Ditangkap 

Rabu, 15 November 2023 - 11:00 WIB

Dari catatan polisi, pelaku ternyata residivis. Dia pernah dihukum dalam kasus melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman penjara lima tahun. Lalu, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun," tutup Kapolresta. (hoa/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral