Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Boby Wirawan.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Kasus Penipuan Penggandaan Uang Gentong Ajaib di Surabaya, Polisi Harap Korban Lain Melapor

Rabu, 8 November 2023 - 11:24 WIB

Sehingga atas kasus gentong ajaib ini, masing masing tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Hingga saat ini hanya 3 tersangka yang dipastikan sebagai tersangka dalam kasus ini kami berharap ada laporan jika ada korban lain dalam kasus yang sama dengan ke tiga pelaku ini,” pungkasnya. (zaz/gol) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral