Bisnis Prostitusi Online via MiChat.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Bisnis Prostitusi Online via MiChat di Icon Apartemen Gresik, Dibongkar Polisi

Rabu, 1 November 2023 - 10:03 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Anggota Satreskrim Polres Gresik, berhasil membongkar bisnis nakal prostitusi online di Icon Apartemen Gresik, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan seorang muncikari bersama empat Pekerja Seks Komersial (PSK).

Adapun para pelaku tindak prostitusi online yang diamankan adalah N (23) yang merupakan muncikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka, serta empat PSK sebagai korban berinisial R, D, SF dan SA. Setelah diamankan, mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media mengatakan jika pihaknya membenarkan adanya ungkap kasus bisnis prostitusi online itu. 

"Berangkat dari informasi masyarakat bahwa di apartemen tersebut sering dipakai praktik prostitusi online. Lalu kami melakukan penyelidikan," tutur AKP Aldhino.

Masih menurut AKP Aldhino, penggerebekan dilakukan pada Senin malam (30/10). Dalam penggerebekan, aparat kepolisian menuju salah satu kamar apartemen yang dipakai bisnis tersebut. Benar saja, dua orang PSK sedang asik melayani pria hidung belang. Mereka langsung digelandang ke kantor polisi.

"Satu orang muncikari inisial N ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung sebulan terakhir. Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat," lanjutnya.

Aldhino mengungkapkan, sang muncikari memiliki dua akun MiChat. Melalui akun-akun itu berlangsung transaksi dengan pria hidung belang. Harganya penawarannya mulai Rp600 ribu, namun masih bisa ditawar. Setelah deal selanjutnya bertemu di Icon Apartemen Gresik.

"Setelah pria yang memesan datang ke apartemen, si muncikari atau PSK-nya akan menjemput di lantai dasar lalu menuju ke kamar. Kemudian transaksi sesuai kesepakatan di aplikasi, bisa cash atau transfer baru dilayani PSK itu," jelas AKP Aldhino.

Muncikari dan PSK itu berasal dari Jawa Barat. Seorang PSK ada yang kelahiran tahun 2004. Dari bisnis tersebut, tersangka atau muncikari bisa mendapatkan gaji per minggu sekitar Rp3 juta. Polisi turut mengamankan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang Rp8,6 juta dan empat buah HP.

"Kami sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan bisnis prostitusi online tersebut. Tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," tegas AKP Aldhino.

Sementara itu, Building Manager Icon Apartemen Gresik Wisnu Kusuma Wardana saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penggerebekan dugaan prostitusi online di salah satu unitnya. 

"Namun yang pasti, kami tidak pernah memfasilitasi ataupun  mendukung prostitusi, kriminalitas dan hal-hal negatif lainnya," ujarnya.

Wisnu menjelaskan bahwa sebenarnya sistem keamanan di apartemen itu sudah cukup ketat. Mulai dari pendataan penghuni atau penyewa unit hingga para tamu, termasuk patroli rutin petugas keamanan. Ini akan menjadi catatan bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. (mhb/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral