Ribuan Petani Demo di Depan Kantor Perhutani KPH Blitar.
Sumber :
  • imron danu

Tuntut Reformasi Agraria Tanpa KKN, Ribuan Petani Demo di Depan Kantor Perhutani KPH Blitar

Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:30 WIB

Blitar, tvOnenews.com - Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) dari berbagai daerah yang masuk dalam wilayah KPH Blitar melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPH Blitar, kejaksaan serta DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (31/10). Aksi demo ribuan petani tersebut dimulai dari Jalan Sukarno-Hatta menuju Kantor KPH Blitar dengan melakukan longmarch dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Mohammad Trijanto, Koordinator Ratu Adil dalam orasinya mengatakan, para petani melawan mafia tanah dan mafia hutan. Di Blitar telah terjadi adanya dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Karena pada 22 April 2022, Kementerian KLHK sudah menetapkann area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani

"Padahal hutan lindung bisa dibuat komersil oleh pemilik modal. Salah satunya adalah tambak udang. Dan saat ini masyarakat yang mengelola KHDPK ditakut takuti pihak Perhutani dan Kejaksaan. Maka hal ini harus diusut tuntas adanya dugaan permainan ini," ujar Trijanto. 

Perhutani telah menggugat KLHK tapi kalah. Faktanya saat ini, Perhutani dan Kejaksaan telah menakuti masyarakat agar masyarakat di wilayah KHDPK untuk menandatangani PKS. 

"Padahal area kehutanan kewenangan berada di kementerian. Maka untuk itu akan dilaporkan ke presiden kementerian dan kepolisian terkait hal ini," lanjutnya. 

Beberapa tuntutan yang disuarakan diantaranya adalah pelaksanaan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN, tangkap dan pecat oknum Perum Perhutani di Kabupaten Blitar yang terbukti menghambat dan menggagalkan kebijakan KHDPK.

"Tangkap oknum Perhutani yang terbukti mengintimidasi petani, merevisi Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial yang ke-8 (PIAPS 8) serta bongkar konspirasi tambak udang illegal di kawasan hutan lindung KPH Perum Perhutani Blitar," pungkasnya. (min/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral