- Kasianto
Polres Nganjuk Gagalkan Pengiriman Paket 33 Ribu Pil Koplo Milik Perempuan Asal Surabaya
Nganjuk, tvOnenews.com - Satnarkoba Polres Nganjuk berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi pil koplo yang berbahaya.
Dalam penangkapannya tersebut, petugas polisi menerima informasi dari masyarakat yang menunjukkan adanya upaya pengiriman narkotika jenis pil koplo yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, membenarkan pihaknya telah membongkar sindikat pengedar pil koplo, dengan mengamankan tiga orang pelaku masing-masing HM (40), ST (26) perempuan asal Surabaya dan MR (30) laki-laki asal Sidoarjo.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing (24/10) dengan total pil koplo yang diamankan sebanyak 33 ribu butir yang dikemas dalam 33 botol, masing-masing berisi 1000 butir.
Menurut AKBP Muhammad, penangkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi akurat melalui layanan program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).
“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberantas peredaran pil koplo di wilayah ini," kata AKBP Muhammad, Jumat (27/10).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada pengiriman paket berisi pil koplo melalui salah satu jasa pengiriman.
“Dari info tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang intensif dan akhirnya berhasil menangkap tiga orang secara berturut-turut dimana barang tersebut berasal,” ungkap Iptu Heru.
Lebih lanjut Iptu Heru menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas mengingat jumlah barang bukti pil koplo yang cukup besar.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 435 Undang Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan subs pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara. (kso/far)