- agus wibowo
Bayi Usia 5 Bulan di Pacitan Disembunyikan, Pelaku Terancam Dipidanakan
"Arvin Zayn Alfarezki bayi lima bulan itu masih disembunyikan. Jika tidak segera dikembalikan, maka kami akan laporkan ke unit perlindungam anak Polres Pacitan," terangnya.
“Kami mengacu pada Pasal 330 KUHP berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur, dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang’ diancam dengan pidana maks tujuh tahun," imbuh Mustofa Ali Fahmi, Kuasa Hukum LM.
Kami berharap bayi tersebut dikembalikan kepada ibunya, karena masih kecil dan memerlukan kasih sayang ibu kandungnya. Keluarga korban khawatir atas kondisi mental dan kesehatan bayi tersebut.
Arvin Zayn Alfarezki, bayi berusia lima bulan yang disembuyikan itu, diduga kuat keberadaannya di Sumatera. (asw/far)