Tersangka pengedar pil koplo di kawasan Tumpeng, Malang.
Sumber :
  • edi cahyono

Polsek Tumpang Ringkus Seorang Pengedar Pil Koplo dan Sita 29 Pil Haram dari Tangan Pelaku

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 13:08 WIB

Malang, tvOnenews.com - Tim Reskrim Polsek Tumpang meringkus seorang pemuda yang diduga selaku pengedar pil koplo dan berhasil menyita sebanyak 29 paket dari tangan pelaku, Jumat (13/10).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan, bahwa satu orang telah diamankan terkait peredaran narkoba jenis pil koplo di daerah pedesaan tersebut, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

Pelaku berinisial  RA (23), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berhasil diamankan oleh Tim Reserse Polsek Tumpang hanya beberapa jam setelah mengedarkan obat keras berbahaya itu sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (12/10).

"Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (13/10).

Taufik mengungkapkan bahwa operasi penyelidikan ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan di wilayah tersebut.

Petugas kepolisian segera diturunkan untuk melakukan pengintaian di sekitar Jalan Anggrek, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 207 butir pil koplo yang dikemas dalam 29 paket kecil siap edar. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi peredaran pil koplo juga turut disita.

Taufik menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau jaringan pengedar obat-obatan yang masuk ke daerah pedesaan, dan mereka akan tetap waspada dalam menjalankan tugas mereka.

“Pil tersebut dijual per paket kecil dengan harga sekitar Rp20 ribu, dan setiap paket berisi sekitar sembilan butir,” ungkapnya.

Atas perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras berbahaya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral