Tersangka korupsi, Harto Noercahyo, Kepala PT. Pegadaian UPc Legundi.
Sumber :
  • m habib

Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar, Kejaksaan Gresik Jebloskan Kepala PT Pegadaian UPC Legundi Gresik ke Penjara

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:37 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Setelah dua bulan menghilang dari kejaran petugas, Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Gresik, akhirnya berhasil meringkus Harto Noercahyo, Kepala PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur.

Harto Noercahyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, patut diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar. Tersangka ditangkap pada hari Jumat sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di apartemen yang disewa dalam keadaan tidur dan tanpa melakukan perlawanan.

"Pada perkara ini tim yang diketuai oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bonar Satria Wicaksana melakukan pencarian tersangka, karena selama dua bulan tidak diketahui keberadaannya. Atas kerjasama Tim Intelijen Kejari Gresik dibantu Polda Metro Jaya, tim berhasil mengetahui keberadaan dan melakukan penangkapan," jelas Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Jum'at (13/10).

Masih menurut Alifin, setelah ditangkap, tersangka Harto langsung diterbangkan ke Gresik dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, Harto Noercahyo menjalani sejumlah pemeriksaan. Lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Cerme Gresik.

"Kami temukan dua alat bukti bahkan lebih oleh penyidik dan diperoleh bahwa tersangka selaku Kepala PT. Pegadaian UPC Legundi, Kecamatan Driyorejo telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai," terangnya.

Dikatakan Alifin, dari hasil audit internal Madya PT. Pegadaian, diperoleh bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Bonar Satria Wijaksana menjelaskan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka. Diantaranya, mark up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.

"Tersangka memakai nama nasabah lama yang sudah lunas akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan tersangka untuk mendapatkan uang. Atas ulah tersangka, hasil penghitungan auditor madya PT. Pegadaian mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar," tutupnya. (mhb/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral