Sumber :
- khumaidi
Mantan Kades di Sidoarjo akan Diadili Kedua Kalinya, Kali Ini Kasus Penjualan TKD
Pada kasus pertama, mantan Kades Gempolsari periode 2017-2022 terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi korban lumpur di luar peta area terdampak (PAT) 2013 lalu
Jumat, 13 Oktober 2023 - 10:58 WIB
Upaya tersangka untuk melakukan tukar guling TKD dengan tanah yang dibeli dari pegogol itu dilakukan. Tersangka Sya'roni pun mendapat uang Rp25 juta untuk memproses lahan tersebut.
Buktinya, lahan yang sudah diuruk dan sudah terpetak-petak menjadi tanah kavling itu terjual ke sejumlah user seharga Rp65 juta, tidak pernah ada proses tukar guling hingga kasus tersebut terungkap oleh Kejari Sidoarjo.
"Atas perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp575 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut,” pungkasnya. (khu/far)