penikam kakek di Masjid Nganjuk Tertangkap.
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Penikam Kakek Sumarsono di Masjid Nganjuk Tertangkap, Ini Pengakuannya

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:10 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Setelah buron selama sepekan, pelaku penikaman seorang kakek di Nganjuk akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersangka Purnomo Kasidik (34), terjadi di wilayah kawasan Mojoroto, Kediri.

Tersangka Purnomo ditangkap jajaran Satreskrim Polres Nganjuk lantaran telah terbukti melakukan penikaman seorang kakek ketika Ibadah Sholat Isya di Masjid Darussa'in Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Nganjuk, Minggu (1/10). 

Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo saat menggelar rilis membenarkan, jika pelaku penikaman seorang kakek bernama Sumarsono, telah ditangkap di wilayah Mojoroto, Kediri, Minggu (8/10). 

Penangkapan pelaku dilakukan oleh anggota gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan unit Reskrim Polsek Prambon.

"Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel. Pelaku kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kompol Mustijat. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana menjelaskan, tersangka tega menikam korban didasari sakit hati dengan korban, karena pada tahun 2019 lalu korban pernah mengantarkan berobat ke salah satu pengobatan alternatif tapi sakit kejiwaannya hingga sekarang tak kunjung sembuh.

"Pelaku kejiwaannya labil, sesuai keterangan dari para tetangga dan keluarga pelaku. Namun,untuk memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya, rencana akan diperiksa lebih lanjut terhadap pelaku. Mengingat latar belakangnya yang diduga menderita gangguan kejiwaan, pelaku akan diperiksa oleh seorang psikiater," ungkap Akp Fatah.

"Kalau sesuai keterangan tetangga, memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya," jelas Akp Fatah.

"Sementara jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara penjara,"pungkas Akp Fatah. (kso/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral