SMPN 1 Ponorogo.
Sumber :
  • aris sutikno

Viral, Surat Edaran SMP Favorit di Ponorogo untuk Pembelian Mobil dan Kebutuhan Lainnya hingga Rp500 Juta

Jumat, 29 September 2023 - 15:34 WIB

Ponorogo, tvOnenews.com - Warga Ponorogo dihebohkan dengan viralnya postingan di media sosial keluhan wali murid setelah menerima surat edaran yang mengumumkan rencana pembelian mobil baru dan sejumlah kebutuhan lainnya di SMP Negeri 1 Ponorogo hingga mencapai Rp500 juta. 

Dalam surat edaran, memuat informasi berbagai rincian keperluan termasuk rencana pembelian mobil dan sejumlah kebutuhan lainnya untuk pengembangan dan peningkatan mutu sekolah, sehingga setiap murid diwajibkan memberikan sumbangan sebesar Rp1,6 juta.

Surat edaran resmi tersebut dikeluarkan oleh komite sekolah dan ditanda tangani oleh kepala sekolah, dan langsung viral di sejumlah platform media sosial. 

Di beberapa postingan medsos seperti akun instagram lokal @ponorogo.update, serta Facebook Ponorogo Comunity Asli (PCA), postingan mengenai surat edaran ini mendapatkan ribuan respon dan ratusan komentar dari warganet. Banyak yang berkomentar nilai jual mobil lama dan kepentingan pembelian mobil baru untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. 

Viralnya informasi mengenai biaya pembelian kendaraan mobil baru dan alat musik ini kemudian mendapatkan tanggapan langsung dari kepala SMP 1 Imam Mujahid. 

Pihak SMP Negeri 1 Ponorogo menyatakan, jika surat edaran ini merupakan bagian dari program komite sekolah, dan komite adalah mitra sekolah yang berperan dalam memfasilitasi kebutuhan sekolah. 

"Sumbangan tersebut bukanlah pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela," terangnya. 

Sementara itu, pembelian mobil baru adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada siswa, mengingat bahwa mobil yang dimiliki oleh sekolah sudah cukup tua. 

"Untuk alasan pembelian mobil baru dan pembelian alat musik karena kondisi mobil sudah tua dan alat musik yang sudah tidak layak pakai," tambahnya.

Saat ini kondisi komputer sekolah belum mendapatkan bantuan dari pemerintah dan sudah berusia cukup lama, sehingga masuk dalam daftar sumbangan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah.

Imam Mujahid menegaskan, bahwa aturan pemerintah mengenai sumbangan ini adalah bukan pungutan wajib, melainkan pilihan. 

"Ada tiga tingkat sumbangan yang bisa dipilih oleh wali murid, yakni paling rendah, tengah-tengah, dan tinggi. Minimal sumbangan yang diharapkan adalah sebesar Rp1,6 juta, namun juga menyebut bahwa banyak wali murid yang menginginkan jumlah yang lebih tinggi," jelas Imam.

Total siswa di SMP Negeri 1 Ponorogo mencapai 960 anak, sedangkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp1.230.000 per anak. Hal ini menjadi latar belakang dari surat edaran ini untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang lebih besar.

Sementara kontroversi ini masih berlanjut, masyarakat mempertanyakan pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah. (asn/far) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral