Dua residivis narkoba kembali ditangkap.
Sumber :
  • handi firmansyah

Tidak Kapok, Dua Residivis Ditangkap BNNK karena Kembali Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi

Jumat, 15 September 2023 - 06:15 WIB

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji kembali. Keduanya dijerat dengan Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. EBM juga akan mendapat tambahan hukuman 1/3 dari vonis, karena sudah terjerat kasus narkotika untuk yang ketiga kalinya. (hfh/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral