Pelaku curanmor di Gresik.
Sumber :
  • m habib

Apes, Usai Jual Motor Hasil Curiannya, Pemuda di Gresik Ditangkap Polisi

Rabu, 13 September 2023 - 16:06 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Nasib apes dialami seorang pemuda di Gresik, yang ditangkap polisi usai berhasil menjual motor curiannya di sebuah rumah kos-kosan yang terletak di jalan Wahidin Sudiro Husodo, Gresik. Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan seratus ribu rupiah dari sisa hasil jual motor curian dari tangan pelaku, Rabu (13/9).

Berdasarkan keterangan dari pihak polisi Polsek Kebomas, Gresik, identitas pelaku curanmor spesialis rumah kosan itu, diketahui berinisial AD (27) yang merupakan warga Jalan KH. Zubair, Gresik.

Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib mengatakan, kejadian bermula pada hari Rabu (6/9) sekira pukul 16.30 WIB, Rokib menyatakan telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hitam AE 6071 L di sebuah rumah kos Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gang 24 RT 09 RW 03, Desa Randuagung, Kebomas.

"Motor tersebut milik korban bernama Ayu (19) asal Kauman RT 02 RW 05 Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi," tutur Kompol Rokib.

Masih menurut Rokib, usai mendapatkan laporan, kemudian tim Opsnal Polsek Kebomas cek TKP dan mencari petunjuk dengan mencari cctv dan memintai keterangan para saksi.

"Kami lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AD orang yang diduga pelaku, kemudian petugas melakukan introgasi dan dari pengakuan AD secara terus terang mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil sepeda motor milik korban Ayu," paparnya.

Berdasarkan pengakuan AD, saat situasi kos sepi, sepeda motor milik korban langsung diambil, setelah itu oleh pelaku AD sepeda motor tersebut disimpan di gang samping rumah tanpa plat nomor.

Setelah itu pelaku menghubungi temannya yang bernama Wowok (di rutan kasus curanmor) meminta bantuan dicarikan pembeli. Setelah mendapat petunjuk, pelaku langsung COD dengan pembeli.

"Sepeda motor milik korban dijual seharga Rp2.500.000 dan uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya," tegasnya.

Dari pengakuan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celana jeans, helm Honda warna hitam, sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp400.000.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. AD pun kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (mhb/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral