- zainal arifin
Jual Narkoba dalam Bungkus Rokok, Pengedar Narkoba di Ngagel Surabaya Digerebek Polisi
Surabaya, tvOnenews.com - Tujuh belas paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah Jalan Ngagel Baru Kota Surabaya. Pelaku pengedar barang haram berinisial IP (47) dan telah diamankan polisi.
Untuk mengelabuhi polisi, barang haram tersebut disimpan dalam kaleng rokok. Aksi pelaku diketahui petugas saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
”Pelaku IP menyimpan 17 poket narkoba seberat 6,75 gram. Dari penggeledahan di rumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram narkoba itu ditemukan di tempat kaleng rokok,” ucap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (12/9).
Dia menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat dapur.
”Pelaku IP mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat dapur, merupakan miliknya. Dan dapur yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan tempat pelaku,” terang Daniel Marunduri.
Pada saat diinterogasi petugas, IP mengaku mendapatkan barang ilegal dari seseorang bernama Kucur (DPO) dengan cara membeli pada Minggu (13/8) sekitar pukul 18.30 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
”Mereka membeli sabu-sabu awalnya, dua gram selanjutnya oleh IP dipecah menjadi 18 poket, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, teman tersangka IP ada yang membeli sebanyak satu poket, sehingga tersisa 17 poket plastik yang ditemukan petugas polisi saat melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Daniel.
Atas perbuatannya, pelaku IP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zaz/far)