news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Cleaning Servise RSUD Dr Mohamad Soewandhie Buang Limbah Medis Berbahaya Sembarangan di TPS.
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Seorang Cleaning Service RSUD Dr Mohamad Soewandhie Buang Limbah Medis Berbahaya Sembarangan di TPS, Ini Alasan Pelaku

Seorang cleaning service atau petugas kebersihan di rumah sakit Rumah Sakit Umum Daerah Dr Mohamad Soewandhie membuang limbah medis berbahaya secara sembarangan
Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:17 WIB
Reporter:
Editor :

Kasus Ini Ditangani Polisi

Kasus ini kemudian dilaporkan pihak rumah sakit kepada polisi, karena selama ini pihaknya membuang limbah medis sudah sesuai dengan prosedur.

Mendapat laporan ini, polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa CCTV dan menangkap pelaku yang saat itu masih berada di rumah sakit. Menurut Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho, pelaku sengaja membuang limbah medis ini di TPS.

“Jadi pihak rumah sakit merasa kehilangan limbah medis B3 yang posisinya ada di laboratorium sanitasi dan setelah dicek sesuai dengan CCTV, memang ada orang yang diduga cleaning service yang lingkup kerjanya di luar rumah sakit Soewandhie masuk ke area yang bukan merupakan wilayah pekerjaannya. Dia datang membawa kresek terus keluar dengan menggunakan tong sampah yang dilihat dari CCTV itu. Sampai dengan keluar tong sampah itu dibawa untuk meninggalkan area dari rumah sakit,” jelas Kompol Dwi Nugroho, Kapolsek Simokerto.

Apa Motif Pelaku Membuang Limbah Medis Berbahaya Ke TPS Umum?

“Awalnya dia mengaku persoalan ekonomi, namun setelah kami periksa, ternyata motifnya sakit hati atau balas dendam, karena ternyata yang bersangkutan sebelumnya ada di bagian sanitasi. Karena pekerjaannya dinilai tidak maksimal akhirnya dipindahkan ke area luar rumah sakit sampai mendapatkan SP2,” ujar perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini.

Meski pelaku sudah di SP2 dia masih sering mendapatkan teguran berkaitan dengan pekerjaan yang kurang maksimal dalam membersihkan lantai. ZA juga pernah dituduh membuang garam di kendaraan roda tiga, sering terlambat datang dan sebagainya, sehingga menimbulkan keinginan dari pelaku untuk balas dendam.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kita kenakan yakni 363 kuhp tentang pencurian. Apakah kasus ini melibatkan oknum lain atau tidak, anti untuk lebih jelasnya menunggu perkembangan, nanti kita dalami dulu,” tandasnya. (msi/gol) 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral