Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Nganjuk.
Sumber :
  • tvOne - kasianto

Ungkap Peredaran Narkotika, Kapolres Nganjuk : Dua Kecamatan di Nganjuk Dominasi Kasus Narkoba Terbanyak

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:02 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Dua kecamatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yaitu Kecamatan Bagor dan Kecamatan Warujayeng, baru-baru ini menjadi sorotan berbagai pihak setelah belasan tersangka pengedar berbagai jenis narkoba di tangkap Jajaran Satnarkoba Polres Nganjuk.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan ini telah membuka mata banyak orang akan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, saat menggelar rilis hasil ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Selasa (29/8).

Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, operasi tumpas narkoba semeru yang dilakukan selama dua pekan telah menghasilkan bukti kuat tentang keberadaan jaringan ini di dua kecamatan tersebut.

"Kami telah berhasil mengungkap dan menangkap 15 orang jaringan pengedar narkoba dengan berbagai jenis, tersangka paling banyak di Kecamatan Bagor dan Kecamatan Warujayeng," ujar AKBP Muhammad.

Operasi tumpas narkoba semeru berhasil ungkap 15 tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai unsur termasuk masyarakat.

"Kelima belas tersangka jaringan pengedar ini diduga telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir, menyebarkan barang haram di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Nganjuk termasuk sabu, ganja dan pil dobel l atau pil koplo,"kata AKBP Muhammad.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya serbuk sabu sejumlah 7, 27 gram, ganja sebanyak 36 gram dan obat keras berbahaya (Pil Dobel L) sebanyak 12,555 butir.

"Para tersangka tersebut paling banyak menjalankan aksinya di dua kecamatan yaitu Kecamatan Bagor dan Kecamatan Warujayeng Kabupaten Nganjuk," jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Muhammad menambahkan, pengungkapan para pengedar adalah bukti nyata komitmen Polres Nganjuk, dalam memberantas peredaran obat terlarang di masyarakat dan kerja keras untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

Sementara untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya ke lima belas tersangka ini, mendekam di balik jeruji tahanan Polres Ngajuk, dan akan menjalani empat tahun hingga maksimal sepuluh tahun kurungan penjara. (kso/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral