guru bully siswa di Pacitan, Disdik wilayah Pacitan dalami kasus.
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Guru Bully Siswa, Dimutasikan atau Dicopot, Disdik Wilayah Kabupaten Pacitan sedang Dalami Kasus

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:12 WIB

Pacitan, tvOnenews.com – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan masih enggan memberikan sanksi dan melakukan evaluasi atas dugaan guru yang terlibat aksi perundungan terhadap siswanya di SMKN 1 Pacitan.

Pihaknya bahkan belum memanggil dan meminta keterangan guru SMKN 1 Pacitan itu, untuk datang ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan.

"Hingga saat ini kami belum bisa memberikan keterangan pers terkait hal itu. Guru tersebut belum kami lakukan pemanggilan," jelas Pambudi, Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan. 

Dikatakan, guru yang terlibat dalam aksi bullying terhadap siswanya pada satuan pendidikan menengah atas itu bisa saja nantinya berujung pada pemberian sanksi tegas.

"Jika mengacu sesuai Undang-undang Kepegawaian ada sanksi. Baik itu berupa sanksi ringan atau bisa berat. Tergantung pada tingkat pelanggarannya. Paling berat dimutasi bahkan pemecatan," tambahnya.

Namun demikian pemberian sanksi itu merupakan putusan final setelah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pendalaman kasus, begitu juga dengan yang lain. Bilamana ada diantara guru yang lain termasuk kepala sekolah terindikasi sebagai pendukung aksi itu, maka sanksi juga berlaku pada mereka.

Sementara itu, sekolah disarankan segera membuat permohonan maaf kepada orangtua dan memberikan sanksi terhadap gurunya yang terlibat. Mengundang media bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai dan diketahui publik.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan menegaskan keberadaan guru adalah untuk membimbing, bukan malah sebaliknya. Guru wajib memberikan konseling kepada siswanya dengan baik, bukan kemudian mem-bully atas alasan apapun.

Tidak ada toleransi jika ada pelanggaran serupa atau ditemukan kasus serupa di kemudian hari. Peringatan keras adalah bullying. Semua guru tidak boleh mem-bully muridnya dengan alasan apapun. Begitu juga dengan murid pun tidak boleh melakukan hal serupa.

Sebagai informasi, siswi SMK Negeri 1 Pacitan HN diduga menjadi korban perundungan. Dirinya dituding tiduran di kelas dengan pacarnya dan dibully akan dinikahkan berikut biayanya ditanggung oleh guru. 

Korban sampai saat ini merasa malu karena perkataan itu disaksikan oleh puluhan siswa lain di sekolah ini dan disambut sorak sorai. (asw/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral