Diduga Tak Kantongi Izin, PT PP Gunakan Kawasan Hutan sebagai Aktivitas Jalan Tronton.
Sumber :
  • tim tvone - Syahwan Kamahina

Diduga Tak Kantongi Izin, PT PP Gunakan Kawasan Hutan sebagai Aktivitas Jalan Tronton

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:07 WIB

Disisi lain, Sakur salah satu warga menuturkan, lalu lalang tronton pengangkut material uruk itu sangat mengganggu aktivitas warga sekitar.

"Sebelum diterobos oleh tronton material Tol Probowangi, jalur itu merupakan jalan sepeda angin dan motor warga setempat. Tepatnya berada di utara Wisata Bumi Harmoni di timur jalan dari Dusun Klompangan Desa Binor ke arah timur Dusun Krajan Desa Binor," tutur Agus.

Diketahui ketentuan dalam penggunaan jalan dalam kawasan hutan harus ijin menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan menteri LHK RI No 7 Tahun 2021, tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan. (msn/aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral