seorang laki-laki dengan inisial YRH (31) warga Sedati, Sidoarjo.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Liquid Vape Ganja di Surabaya, Polisi : Dapat Barang dari Media Sosial

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:49 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran cairan liquid rokok elektrik yang mengandung zat narkotika jenis ganja. Salah satu pelaku pengedarnya, seorang laki-laki dengan inisial YRH (31) warga Sedati, Sidoarjo, ditangkap 28 Juli 2023 lalu di rumahnya.

Cairan liquid mengandung zad cannabis ini diperoleh tersangka dari membeli secara online dari Aceh dan luar negeri diantaranya, dari Belanda, Vietnam dan Thailand.

Kompol Fadillah Langko, Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menyebut, tersangka mendapat barang-barangnya dengan memesan melalui sosial media yang impor barang dari luar negeri.

“Kami sita narkoba jenis ganja, ada beberapa jenis yang kami lakukan pemeriksaan. Ada yang dari Belanda, Thailand, dan Aceh. Yang bersangkutan dapat barang itu dari media online, sosial media, untuk dijual kembali ke wilayah Surabaya,” bebernya.

Dari keterangan pelaku, YRH mengaku membeli 30 ml liquid ganja yang sudah jadi itu seharga Rp1 juta.

“Dia jual keuntungannya 700 ribu rupiah tiap penjualan,” tambahnya.

Fadillah menyebut polisi masih menyelidiki lebih lanjut jaringan pembuat liquid vape ganja karena diduga kuat beroperasi di Indonesia.

“Proses perubahan ganja dalam liquid masih penyelidikan lebih lanjut. Ini baru. Biasanya kota dapat dalam bentuk daun. Dia beli sudah jadi liquid,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus plastik narkotika ganja total seberat 86,35 gram, empat butir pil narkotika jenis ekstasi total berat 1,82 gram, tiga cartridge pod berisi cairan liquid narkotika jenis ganja, lima botol berisi cairan liquid narkotika jenis ganja, 32 pil psikotropika jenis alprazolam, dua butir pil jenis tramadol, dan empat butir pil codein.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal enam tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. (zaz/gol) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral