Pengamat Hukum dari Surabaya, Sahlan Anwar.
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Meresahkan Masyarakat, Kominfo dan OJK Didesak Bertindak Cepat dan Tegas Berangus Pinjol Ilegal

Minggu, 20 Agustus 2023 - 16:08 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Pinjaman online (pinjol) di tengah kemajuan teknologi digital memang tidak bisa dipungkiri lagi. Masyarakat banyak beralih ke online, salah satu yang beralih bisnis pinjaman. Sayangnya, bisnis pinjaman online ini banyak disalahgunakan dengan memberatkan dengan bunga tinggi dan menjerat masyarakat dengan terror kepada nasabah dan pihak-pihak yang berkaian dengannya. Parahnya, lagi banyak perusahaan pinjaman online liar atau ilegal yang tak memiliki izin.

Karena itu, Pengamat Hukum dari Surabaya, Sahlan Anwar mendesak pemerintah  melalui Kementerian Kominfo dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk bertindak tegas dan cepat. Begitu juga dengan aparat kepolisian mesti merespons laporan masyarakat terkait pinjol ini sehingga tidak ada lagi korban berjatuhan karena bisnis pinjol yang mestinya memberi kemudahan namun justru memberatkan masyarakat.

“Saat ini banyak pinjol beredar dengan ilegal atau dengan debt collectornya yang luar biasa melakukan intimidasi, ancaman-ancaman video porno saat orang tidak membayar, nah itu yang dipermasalahkan. Selain itu, tentu tidak diperkenankan pinjaman itu terlalu memberatkan masyarakat, bunga yang tinggi sehingga itu di luar ketentuan perundang-undangan dan di luar ketentuan pada umumnya. Sehingga tidak boleh itu dilakukan,” ungkap Pengamat Hukum, Sahlan Azwar.

Yang terpenting, kata Sahlan, pinjol itu harus ada izinnya.  Jika pinjol tidak ada izinnya atau illegal, nantinya yang susah masyarakat. Pemerintah mestinya melakukan mengawasi untuk mengevaluasi nantinya seperti apa pinjol online ilegal ini. Dengan maraknya kejahatan pinjaman online itu, pihaknya meminta kepada Kementarian Kominfo yang mengawasi situs-situs, segera memberangus situs yang memang tidak ada izinnya.

“Begitu juga dengan OJK, kalau memang terdeteksi satu pinjol illegal atau aplikasi yang gak bener, gampang kok mengeceknya, kalau memang tidak ada izinnya segera laporkan ke Kominfo untuk take down dan situsnya diblokir, sehingga tidak memberikan ruang kepada mereka untuk melakukan kejahatan melakukan pinjaman dana kepada masyarakat, yang nantinya akan merugikan masyarakat,” ujar lelaki kelahiran Ranah Minang, Sumatra Barat ini.

Pihaknya berharap kepada lembaga terkait seperti Kepolisian, OJK dan Kominfo untuk segera memberangus situs-situs yang memang ilegal dan sangat berbahaya untuk masyarakat.

“Kalau kita melihat sekarang ini marak sekali pinjol, terus pemerintah juga belum mempunyai sarana yang sangat lengkap untuk memberantas itu, baik kominfo dari kepolisian juga masih kekurangan alat. Begitu juga dari OJK masih kekurangan alat untuk mendeteksi itu. Sehingga perlu mungkin pemerintah lebih menyiapkan lagi, lebih memprioritaskan lagi sarana dan prasarananya,” terang Sahlan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral