Pelaku penipuan investasi bodong berkedok kosmetik.
Sumber :
  • ika nurulla

Wow! Seorang Ibu Rumah Tangga Korban Investasi Bodong Rp3,7 Milliar Asal Mojokerto Setor Rp575 Juta

Jumat, 18 Agustus 2023 - 12:02 WIB

Mojokerto, tvOnenews.com - Kasus investasi bodong berkedok bisnis perdagangan kosmetik melibatkan lebih dari 82 korban yang tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan.

Rata-rata korban adalah ibu rumah tangga yang tergiur iming-iming mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan menjanjikan dari kedua tersangka investasi bodong berkedok bisnis kosmetik tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengatakan, dari 82 korban penipuan investasi bodong berkedok bisnis kosmetik ini, ada satu korban ibu rumah tangga asal Mojokerto berinisial KAH asal Desa Mejoyo, Kecamatan Bangsal, melakukan penyetoran kepada tersangka Melani hingga Rp575 juta.

“Dari 82 korban penipuan investasi bodong ini, satu orang korban ibu rumah tangga berinisal KAH ini berasal dari Mojokerto, kerugian mencapai 575 juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

Mulanya, korban KAH dijanjikan keuntungan bagi hasil sebesar Rp30 juta.

“Korban (KAH) diberikan keuntungan Rp30 juta dalam tempo waktu dua minggu sehingga bertambah yakin,” ungkapnya.

Alhasil, KAH pun menambah jumlah investasinya hingga mencapai Rp575 juta. Namun, setelah itu, ia tak pernah lagi menerima bagi hasil keuntungan seperti sebelumnya. 

Sementara itu, modus kedua tersangka tersebut berawal dari Melania Widiastuti (28) menjalankan bisnis arisan online sejak 2020 sampai awal 2022. Namun, bisnis tersebut gagal.

Sejauh ini, Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto baru memeriksa lima korban dan rencananya, siang ini, ada satu korban lagi yang akan melapor atas kejadian penipuan ini. Dari lima orang ini, total kerugian investasi mencapai Rp1 miliar lebih.

“Lima orang menderita kerugian total Rp1.063.530.000, sedangkan jumlah korban 82 orang dengan total uang yang diterima tersangka, mencapai kurang lebih Rp3,7 miliar,” kata AKP Imam Mujali.

Sebelumnya, dari hasil penipuan ini, kedua pelaku berhasil membangun rumah mewah di Mojokerto serta barang lainnya, antara lain yang berhasil disita kepolisian, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp20 juta.

Akibat perbuatan Melania dan Listi ini, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP. Pihaknya juga mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ikn/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral