- ika nurulla
Update Investasi Bodong Rp3,7 Miliar, Dari 82 Korban, 25 Orang Merupakan Warga Mojokerto
Mojokerto, tvOnenews.com - Kasus investasi bodong berkedok bisnis perdagangan kosmetik yang menurut data kepolisian ada kurang lebih 82 korban yang tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan ini, ternyata 25 orang korbannya berasal dari Mojokerto.
Modus investasi yang menggiurkan ini didalangi oleh dua wanita dan merugikan 82 korban hingga Rp3,7 miliar. Untuk menggaet para investor, kedua tersangka menjanjikan keuntungan 10-25 persen dalam dua minggu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengatakan, dari 82 korban penipuan investasi bodong berkedok bisnis kosmetika ini, ternyata 25 orang korban berasal dari Mojokerto dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari 82 korban penipuan investasi bodong ini, 25 orang korban ini berasal dari Mojokerto, kerugian ratusan juta rupiah, soerang korban ada yang menginvestasikan 50 juta, ada yang belasan juta dan malah ada yang ratusan juta,” ungkap Imam, Rabu (16/8).
Sementara itu, modus kedua tersangka tersebut berawal dari Melania Widiastuti (28) menjalankan bisnis arisan online sejak 2020 sampai awal 2022. Namun, bisnis tersebut gagal.
Ibu anak satu warga Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto itu lantas menjalankan bisnis investasi perdagangan kosmetik sejak Oktober 2022. Melania bekerja sama dengan tersangka Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun.
Setelah berjalan beberapa bulan, Listi akhirnya bangkrut pada Januari 2023. Sebab ternyata ia nekat menjual kosmetik dengan harga distributor yang lebih murah meskipun ia membelinya dengan harga eceran. Belum lagi keuntungan 10-20 persen yang harus ia bayar kepada Melanie.
Alih-alih mengembalikan dana para investor yang sudah dikembalikan Listi, Melanie justru menggunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Ia juga tak lagi memberi keuntungan 10-25 persen kepada para korban. Sehingga para investor melaporkannya ke Polres Mojokerto sejak Mei 2023.
"Pelaku (Melanie) tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang ia janjikan. Ketika para korban meminta uang dikembalikan, hanya ia janjikan saja," jelasnya.
Dari hasil penipuan ini, kedua pelaku berhasil membangun rumah mewah di Mojokerto serta barang lainnya yang berhasil disita kepolisian seperti mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp20 juta.
Akibat perbuatan Melania dan Listi ini, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP. Pihaknya juga mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ikn/far)