news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ajang Miss Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Penyelenggaraan seleksi ajang Miss Universe Indonesia 2023 telah menuai berbagai kontroversi. Belakangan, terdengar kabar dugaan pelecehan seksual pada peserta.
Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:43 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menambahkan, tindakan asusila ini tergolong sebagai tindak pidana kekerasan seksual dengan sanksi berat. Terlebih, tindak pelecehan seksual itu berkaitan dengan relasi kuasa yang membuat korban berada dalam posisi rentan.

“Pasal yang dapat diterapkan untuk kasus ini adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022. Tindakan pelecehan seksual ini adalah tergolong tindak pidana dengan sanksi yang berat. Apalagi ada dugaan oknum pelaku melakukan pelanggaran ini dengan relasi kuasa sehingga membuat korban ada dalam posisi rentan,” ungkap alumnus University of Wollongong Australia itu.

Sebagai langkah lanjutan, Riza menuturkan bahwa perlu adanya kerja sama antara pihak kepolisian dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Selain itu, KemenPPPA dan lembaga-lembaga terkait juga perlu memberikan perlindungan serta membantu pemulihan psikis para korban.

“Berkaitan dengan langkah selanjutnya, harus ada respons cepat oleh polisi atau kementerian yang tugasnya berkaitan dengan wanita untuk menyampaikan sikap atau mengutuk tindak pidana yang sudah terjadi. Juga tentunya memberikan perlindungan korban dan pemulihan dampak psikis korban,” tandasnya. (msi/far)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral