- tim tvone - habib
SK Gubernur Jatim soal Kenaikan Tarif Angkutan Sewa Khusus belum Dijalankan Aplikator
Gresik, tvOnenews.com - Surat keputusan Gubernur Jatim tentang tarif angkutan sewa khusus di Jawa Timur, yang telah ditetapkan pada 10 Juli 2023 lalu hingga saat ini belum dijalankan oleh pihak Aplikator. Hal itu terungkap saat sejumlah organisasi driver di Jatim menggelar sosialisasi SK Gubernur Jawa Timur, tentang angkutan online dalam rangka Sitkamtibmas guna pertumbuhan perekonomian Jawa Timur, Senin (7/8).
Untuk diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur dengan nomer 188/290/KPTS/013/2023 tersebut memutuskan, menetapkan tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jatim dengan rincian sebagai berikut: a. Tarif batas bawah Rp3800,00 per kilometer, b. Tarif batas atas Rp6500,00 per kilometer dan c. Tarif maksimal Rp15.200,00 per kilometer.
Eka Koko, Sekretaris Frontal Jatim mengatakan, jika SK Gubernur Jatim telah ditandatangani pada 10 Juli 2023 lalu. Oleh karenanya dalam kegiatan sosialisasi kali ini pihaknya ingin mengetahui apa- apa pelanggaran yang dialami oleh mitra. Dan ditemukan praktik di lapangan jika masih banyak aplikator yang belum menjalankan SK Gubernur Jatim.
"Perubahan harga (Tarif) belum dilakukan oleh aplikator. Padahal kemarin itu kan setelah SK ditandatangani, maka aplikator wajib menjalankan SK Gubernur," jelas Koko pada tvOnenews.com, Senin (7/8).
Koko menambahkan, perubahan tarif batas bawah dari Rp3200 ke tarif batas bawah Rp3800 yang hingga kini masih belum dijalankan oleh pihak Aplikator sangat merugikan para driver.
"Kenaikannya itu sekitar 10 persen," ujar Koko.
Koko pun berharap dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di salah satu Kafe di Kawasan Industri Gresik (KIG) tersebut, agar pihak Aplikator memperhatikan nasib para driver karena mereka rata-rata murni bekerja sebagai driver online yang mempunyai tanggungjawab menafkahi keluarganya.