- tim tvone - syamsul huda
Kejati Jatim Miliki Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Napza Terbanyak Se-Indonesia
Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat ini memiliki total 1093 unit rumah Restorative Justice (RJ) dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 25 unit. Pencapaian ini menjadikan Kejati Jatim sebagai pemilik rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia.
"Sampai saat ini kami telah memiliki rumah Restorative Justice sebanyak 1093 unit yang tersebar di seluruh Jawa Timur," ujar Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim dalam acara capaian kinerja semester satu tahun 2003 di kantor Kejati Jatim, Jumat (21/7).
Selain rumah RJ, ungkap Mia, Kejati Jatim juga berhasil mendirikan sebanyak 25 unit Balai Rehabilitasi Napza di seluruh Jatim.
"Total ada 25 unit," terangnya.
Dengan capaian itu maka Kejati Jatim sukses menjadikan dirinya sebagai pemilik rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia.
"Kejati Jatim menjadi Kejati yang memiliki rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia," papar Mia.
Sementara itu, penyelesaian perkara melalui jalur RJ yang dilakukan Kejati Jatim sebanyak 171 perkara.
"Dengan rincian Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 143 perkara, Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 2 perkara, dan narkotika sebanyak 26 perkara," pungkas Mia. (sha/hen)