Peminat Pendaftaran Calon Perangkat Desa di Tuban Tembus 3.678 Orang.
Sumber :
  • tvOne - hartono ronggolawe

Membludak! Peminat Pendaftaran Calon Perangkat Desa di Tuban Tembus 3.678 Orang

Minggu, 23 Juli 2023 - 12:25 WIB

Tuban, tvOnenews.com - Jabatan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Tuban, ternyata sudah mulai digandrungi warga masyarakat. Terbukti beberapa periode dilakukan seleksi penerimaan Perangkat Desa, jumlah peminatnya selalu membludak hingga ribuan pendaftar.

Kali ini, Pemkab Tuban kembali membuka penerimaan calon Perangkat Desa. Sedikitnya 3.678 pelamar siap bertarung untuk memperebutkan 235 kursi Perangkat Desa (Perades) yang tersebar di 194 Desa di 19 Kecamatan di Kabupaten Tuban.

Ribuan pendaftar ini, pada 9 Agustus 2023 mendatang akan melaksanakan ujian yang dilakukan secara serentak.

Menurut Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tuban, mengungkapkan jumlah peserta tersebut diperoleh berdasarkan data rekapitulasi berkas persyaratan administrasi.

Sebanyak 3.678 pelamar tersebut terdiri dari pelamar Kepala Dusun sejumlah 650 orang, pelamar Sekretaris Desa sebanyak 521 orang, pelamar Kaur sejumlah 912 orang, serta pelamar Kasi sebanyak 1.595 orang.

“Kami sudah melakukan berbagai persiapan. Diantaranya kematangan tim seleksi Perades, mulai dari pengawas kecamatan hingga hal teknis lainnya. Sehingga pelaksanaan ujian tulis berjalan lancar dan kondusif,” tegas Kepala Dinsos P3A dan PMD Tuban, kepada awak media.

Meski demikian, Pemkab Tuban belum bisa memastikan lokasi ujian perangkat desa ini. Apakah digelar di Desa atau serentak di Kecamatan masing-masing. Pasalnya, Pemerintah Desa punya wewenang untuk menggelar tes perangkat desa ini secara mandiri.

“Untuk pembuatan soal ujian, Pemdes juga diberi wewenang untuk yang bekerja sama dengan pihak ketiga,” imbuh Sugeng.

Dalam hal ini, Pemkab Tuban tetap akan melakukan pengawasan secara ketat di setiap prosedur pelaksanaan ujian tulis dengan melibatkan pengawas khusus dan saksi dari pihak terkait. (htn/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral