Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Panarukan.
Sumber :
  • hery sampurno

Penumpang KLM Putri Kuning yang Tenggelam Ternyata Ilegal meski Kapal Dinyatakan Layak Berlayar

Jumat, 21 Juli 2023 - 11:43 WIB

“Apabila petugas KSOP kelas IV Panarukan mengetahui KM Putri Kuning membawa penumpang orang, sudah pasti tidak akan mengeluarkan surat persetujuan berlayar, karena jika kapal barang mengakut penumpang orang ada sanksinya,” tegas Herland.

Herland menjelaskan, untuk sementara pihak KSOP kelas IV Panarukan masih belum bisa memanggil nahkoda maupun ABK KM Putri Kuning untuk dimintai keterangan karena mereka masih trauma dengan peristiwanya.

“Kita masih menunggu waktu yang tepat, terkait dengan meminta keterang nahkoda dan ABK KM Putri Kuning,” tuturnya.

Tak hanya itu, Herland menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan insiden tenggelamnya KM Putri Kuning yang berangkat dari Pelabuhan Panarukan menuju Giliraje, Kabupaten Sumenep, Madura kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI.

Sebelumnya, sebuah kapal layar motor tenggelam setelah dihantam ombak dan menghantam beton bangunan pengeboran minyak lepas pantai tak jauh dari Pulau Giliraje Madura. Dalam kejadian tersebut, dua penumpang ditemukan tewas,tujuh penumpang selamat dan tiga penumpang hingga saat ini belum ditemukan. (hso/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral