seorang sopir pick up di Bangkalan, setubuhi penjual bensin eceran.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Seorang Sopir Pick Up Pengangkut Sapi di Sampang, Madura, Setubuhi Penjual Bensin Eceran, Dibekuk Polisi

Selasa, 11 Juli 2023 - 10:00 WIB

Sampang, tvOnenews.com - Seorang pelaku inisial S (53), warga Kabupaten Pamekasan dibekuk aparat kepolisian Polres Sampang, Madura, lantaran telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban inisial F. 

Pria yang bekerja sebagai sopir pick up pengangkut sapi, melakukan tindakan bejatnya di semak-semak, tepatnya di Jalan Makbul, Kabupaten Sampang.

Aksi nekat pelaku tersebut berawal saat korban berada di depan rumah di Desa Aeng Sareh, Kecematan Sampang, Kabupaten Sampang. Pelaku seorang diri kemudian datang dengan mobil pick up guna membeli bensin eceran. 

"Usai korban melayani bensin, tersangka ini menanyakan tentang statusnya korban (punya suami apa tidak), namun korban tidak memberikan respon atau tidak menjawab," kata Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang, Senin (10/7).

Lanjutnya, lalu tiba-tiba pelaku langsung pegang tangan korban dan menyeret ke dalam mobil, lalu dibawa ke tempat yang sepi di Jalan Makbul Sampang.

"Sesampainya di Jalan Makbul Sampang, pelaku melakukan perbuatan asusila. Korban diminta untuk memegang alat kelamin pelaku, sebaliknya pula tangan pelaku memegang kemaluan wanita," tuturnya.

Menurut Ipd Sujianto Kasi Humas Polres Sampang, korban marah, menolak dan memukul pelaku, namun perlawanan ditepisnya.

"Korban kemudian diseret untuk keluar dari mobil, dan dibawa ke semak-semak, pelaku lalu menyetubuhinya," terangnya.

Dalam pengakuan korban menurut Ipda Sujianto, bahwa pelaku telah menyetubuhi di semak-semak kurang lebih 1 menit lamanya.

"Pada saat kejadian, korban kemudian berteriak, lalu pelaku ini kembali dimasukan ke dalam mobil pick up L 300, untuk diantarkan pulang ke rumahnya," ucapnya. 

Ipda Sujianto menambahkan, teriakan warga rupanya didengar oleh warga. Pelaku tersebut akhirnya diamankan.

"Aksi pelaku diketahui warga dan pelaku kemudian diamankan. Warga kemudian menghubungi aparat kepolisian Polres Sampang, kami langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku," pungkasnya.

Barang bukti berupa unit mobil pick up yang digunakan pelaku sebagai pengangkut sapi telah diamakan polisi. Atas tindak kejahatanya pelaku dijerat pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (fds/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
03:04
03:25
10:32
03:33
02:48
Viral