- tvOne - agus wibowo
Perselingkuhan Ketua Panwascam dengan Guru di Pacitan, Bawaslu Hingga Kini Tak Beri Sanki
Pacitan, tvOnenews.com - Kasus perselingkuhan antara EL, guru sekolah dasar dengan RD masih terus diperbincangan publik. Apalagi sanksi yang diberikan terhadao kedua pelaku tersebut tidak seimbang.
RD yang diketahui sebagai Ketua Panwascam Kecamatan Nawangan itu hingga kini belum menerima tindakan atau sanksi dari Bawaslu Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Bambang Sutikno, warga Pakis Baru Nawangan itu mengatakan bahwa di daerah kecamatan Nawangan itu sudah viral dan sangat berdampak terhadap lingkungan.
"Perilakunya begitu, apalagi keduanya sudah mengakui kok Bawaslu tak adil. Hancur kalo seperti itu. Bawaslu penegak hukum lo. Daerah kami jadi kotor," katanya.
Dinas Pendidikan Pacitan saja sudah mengambil langkah apa yang telah diperbuat oleh salah seorang guru.
"Hubungan terlarang antara EL dengan RD ini, sudah cukup membawa dampaknya luar biasa di lingkungan. Bu guru mendapatkan tindakan tegas sesuai hukum kepegawaian. Ketua Panwasnya tidak. Bawaslu takut mungkin karena saat ini mereka masih test untuk bisa duduk di komisioner lagi," tambahnya.
Berty Stefanus menegaskan soal kasus perselingkuhan itu Bawaslu tidak ada laporan atau bukti yang menguatkan pelanggaran.
"Harus ada laporan. Kalo tidak ada ya maksimal cuma pembinaan bukan dinonaktifkan," ungkapnya.
Berty menambahkan bahwa terduga yang merupakan Ketua Panwascam Nawangan itu saat di klarifikasi Bawaslu tidak mengakui perbuatannya.
Persoalan yang menyangkut Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Nawangan tersebut tidak dapat dibuktikan. Bahkan tidak berpengaruh dengan pendaftaran komisioner yang saat ini tengah berjalan.
"Kepada kami RD tidak mengakui. Dan kasus itu tidak berpengaruh terhadap kami yang sedang melaksanakan test untuk komisioner periode mendatang," imbuhnya
Sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang pelanggaran. Seseorang dapat diproses dengan pembuktian dan laporan.
Pelanggaran dibuktikan dengan formil dan materiilnya. Untuk kemudian bisa ditangani sebagai bentuk penanganan dan diberikan sanksi atau tidak dalam pelanggaran tersebut.
Proses hukum terhadap Ketua Panwascam Nawangan tersebut tidak berjalan sebagaimana pelanggaran kode etik.
RD, yang tersandung cinta terlarang dengan istri orang hingga hamil 7 bulan itu tetap bisa bekerja sebagai Ketua Panwas Kecamatan Nawangan. (asw/gol)