- miftakhul erfan
Emak-Emak Penyedia Wanita Penghibur Berkedok Warung Kopi Diamankan
Bahkan dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan untung Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung banyak sedikitnya tamu yang datang.
“Mereka datang sendiri ke saya pak, mereka juga tahu kalau kerjaannya seperti itu. Tarifnya Rp150 ribu, yang Rp25 ribu buat sewa kamar. Terpaksa pak buat bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sri Sunarsih.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah sprei, tisu basah, buku catatan dan juga uang tunai hasil setoran para pekerja sebagai barang bukti kejahatan tindak pidana perdagangan orang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam bentuk apapun dan menindak tegas para pelaku dengan hukum yang berlaku. (men/far)