- m habib
Tak Terima Anaknya Diacungi Celurit, Bonadi Nekat Aniaya Tetangganya hingga Tewas
Gresik, tvOnenews.com - Gara-gara tidak terima anaknya diacungi celurit, seorang bapak bernama Bonadi (44), warga Dusun Kulon, Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, nekat menganiaya tetangganya sendiri hingga berujung korban meninggal dunia. Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, Selasa (4/7).
Aksi brutal tersangka Bonadi itu bermula pada hari Rabu(21/6) sekitar pukul 14.30 WIB, saksi Budiono sedang membeli makan ternaknya di belakang rumah. Tiba-tiba mendengar suara keributan tak jauh dari rumahnya. Dia bergegas berlari menuju asal suara, selanjutnya melihat korban Mujiono dengan tersangka sedang berkelahi di belakang rumah tersangka.
Saksi Budiono berusaha melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka yang saat itu berada di atas tubuh korban yang sedang tertelungkup, tidak lama kemudian, korban berdiri dan berjalan menjauh dari lokasi tempat kejadian untuk meminta pertolongan sambil tangan kanannya memegangi kepala bagian kanannya yang berdarah, sedangkan tangan kirinya memegangi bibirnya yang berdarah.
Lalu korban bertemu dengan saksi Eko yang saat itu berada di depan bengkel dan segera diantar menuju ke Puskesmas Desa Kesamben Kulon, dengan mengendarai motor milik saksi Eko guna mendapat pengobatan dan perawatan oleh petugas medis Puskesmas Desa Kesamben Kulon. Namun pukul 19.00 WIB kondisi korban mengalami penurunan sehingga dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik dan pada hari Jumat (23/6) sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, jika anggota Reskrim telah melakukan penangkapan pelaku pada hari Minggu (25/6) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka emosi lantaran anaknya (Yudan) diacungi celurit oleh korban, selanjutnya tersangka mengambil kayu usuk ukuran 3x5 sentimeter pajang satu meter, yang berada di sekitar lokasi tempat kejadian, selanjutnya memegang kayu usuk tersebut dengan kedua tangannya dan memukulkan kayu usuk tersebut ke arah korban sehingga mengenai tangan kanan korban dan kepala korban bagian kanan," ujar Iptu Aldhino.
Dikatakan Iptu Aldhino, selain menangkap si pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dugaan penganiayaan hingga korban meninggal berupa satu buah bak warna hitam berisi kunyit, satu buah kayu usuk (kayu jati ukuran 3x5 sentimeter pajang satu meter), satu bilah parang, satu bilah celurit dan satu potong celana pendek jin warna biru.
Akibat perbuatannya, tersangka Bonadi dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (mhb/far)