Pelaku penganiayaan di Bakalan ditangkap.
Sumber :
  • edi cahyono

Empat Pelaku Penganiayaan Pria Bakalan Malang DItangkap

Rabu, 28 Juni 2023 - 14:07 WIB

Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Reskrim Polsekta Sukun berhasil menangkap dan mengungkap pelaku penganiayaan serta pembunuhan terhadap  Ariffin (42) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas RT 07 RW 01 Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Korban yang merupakan teknisi sound system kesenian bantengan dikabarkan meninggal dunia dalam perawatan di RST Soepraoen Malang, akibat luka tusukan senjata tajam  di bagian samping perut, Minggu (25/6).

"Korban adalah arifin, 42 tahun, dimana pada saat kejadian yang bersangkutan merupakan teknisi dari sound system perangkat dari kegiatan hari itu," ujar Kombes Pol Budi Hermanto mengawali pres rilis di Polresta Malang Kota, Selasa (27/6) sore.

Dijelaskan Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota, ada empat tersangka yang sudah diamankan dari kejadian 25 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB hingga 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Petugas berhasil mengamankan tiga orang, satu orang DPO dan tadi pagi menyerahkan diri ke Polsekta Sukun," jelas Buher.

Lanjutnya, para pelaku diamankan di daerah Malang dengan beberapa barang bukti, salah satunya pisau sangkur yang digunakan masih ada bekas darah termasuk alat bukti lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto menceritakan kronologi  pembunuhan terjadi saat ada hiburan kesenian Bantengan di lapangan dekat SDN Bakalan Krajan 1 Kecamatan Sukun, Sabtu (25/6) sore.

Peristiwa ini, berawal dari salah satu pelaku dengan korban terjadi keributan kecil, kemudian salah satu pelaku ini memanggil teman-temannya dan langsung membawa senjata tajam dan terjadi pengeroyokan, yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

"Untuk identitas tersangka yang pertama adalah TS alias Gotri, warga Sukun Kota Malang, kemudian S, warga Wagir Kabupaten Malang, kemudian RK, warga Wagir Kabupaten Malang, dan FP, warga Sukun Kota Malang," kata Bayu.

Lanjut Bayu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter, kemudian satu bilah senjata tajam jenis sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, dan beberapa pakaian, baik pakaian pelaku maupun pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian.

Hasil visum autopsi mengungkapkan korban meninggal dunia karena luka yang disebabkan benda tajam yang tembus sampai ke bagian organ dalam ginjal dan lambungnya sebesar kurang lebih 40 sentimeter.

"Senjata utama yang digunakan adalah sangkur, dan pada saat ke Rumah Sakit Sangkur in,i masih tertancap di bagian tubuh korban," jelasnya.

Terkait motifnya, Bayu menjelaskan, sebelum acara bantengan tersebut, para pelaku memang sempat meminum minuman keras dan yang menyebabkan mabuk, kemudian pada saat acara bantengan tersebut tidak ada permasalahan sebelumnya, hanya perselisihan terjadi pada saat kegiatan bantengan tersebut. 

Pemicunya awal mulanya salah satu pelaku pada saat di acara tersebut dihalangi jalannya oleh si korban. Dan saat itu para pelaku dalam acara tersebut dalam kondisi mabuk minum-minuman keras.

"Korban pada saat si pelaku tegur, korban seperti menantang, dan akhirnya si salah satu pelaku ini memanggil teman-temannya dan mengambil senjata tajam untuk melakukan pengeroyokan tersebut," imbuh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

"Untuk senjata tajam berupa pisau sangkur diambil oleh salah satu pelaku di rumah tersangka bernama Gotri," sambungnya.

Untuk peran masing-masing pelaku, Bayu menambahkan, TS alias Gotri perannya yang mempunyai senjata tajam dan membanting korban sehingga korban terjatuh, S alias T adalah yang melakukan penusukan terhadap korban, RK melakukan pemukulan terhadap korban, EP melakukan juga penusukan terhadap korban, dua tusukan.

"Korban ditusuk dua kali dengan senjata berbeda, yang satu senjata sangkur, dan yang satu saat EP melarikan diri, senjatanya dibuang dan saat ini masih dalam pencarian," tuntasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 340 atau 170 KUHP ayat 3, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (eco/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral