- tvOne - agus wibowo
Perselingkuhan Guru dengan Ketua Panwaslu Kecamatan, Dinas Pendidikan Pacitan Siapkan Sanksi Berat
"Sanksi sesuai dengan PP 94 2021. Di situ ada tiga jenis hukuman, ringan, sedang dan berat. Hukuman berat ada tiga, penurunan jabatan sampai 12 bulan, pembebasan jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat. Itu hukuman disiplin ketika ada PNS yang melakukan pelanggaran," terang Rino.
Namun, kata Rino, ketika sanksi itu tidak menunjukkan perilaku baik, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat.
"Secara berjenjang nanti akan diberikan hukuman lebih berat lagi," katanya.
Perselingkuhan EAS dengan ERP sudah berjalan sejak 2019 lalu. Namun keduanya tetap nekad berbuat zina hingga guru tersebut hamil 7 bulan. Kini bu guru harus menerima hukuman berat. Sedangkan ERP terbebas dati beban karena selama ini Bawaslu belum memberikan sanksi apapun terhadap Ketua Panwaslu Nawangan tersebut. (asw/gol)