Barang bukti dugaan penimbunan pupuk subsidi diamankan Satreskrim Polres Probolinggo.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Timbun Pupuk Subsidi 7,1 Ton, Pemilik Kios Ditetapkan Tersangka Satreskrim Polres Probolinggo

Rabu, 21 Juni 2023 - 15:30 WIB

Jika dalam proses pemeriksaaan terbukti bersalah, tersangka dikenakan Pasal 23 ayat (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam pengawasan jo Perpres RI no.15 tahun 2011.

Yakni tentang perubahan atas Perpres no. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan Jo Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (msn/gol)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral