Korupsi Pengadaan Kapal BUMD Eks Bupati Sumenep.
Sumber :
  • tvOne - veros afif

Korupsi Pengadaan Kapal BUMD Eks Bupati Sumenep, Penyidik Kejaksaan Tahan Pasutri Penyedia Kapal

Jumat, 16 Juni 2023 - 00:41 WIB

Sumenep, tvOnenews.com - Paska ditetapkan 3 tersangka berinisial AS, MS dan AZ, pada tindak pidana korupsi pengadaan kapal oleh BUMD Sumenep PT Sumekar Line pada tahun 2019 lalu, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Sumenep kembali menahan pasangan suami istri yang berperan sebagai penyedia kapal, yang secara struktural kedua pasangan ini, yaitu HM (66) merupakan sosok direktur perusahaan penyedia kapal dan isterinya SK (59) yang merupakan komisaris dari PT Wajar Indah Lines yang berdomisili di Gorontalo.

"Total sudah ada 5 tersangka, dan tersangka HM dan SK ini merupakan pasangan suami istri yang merupakan direksi perusahaan yang menjadi penyedia dari pengadaan kapal cepat oleh BUMD Sumenep diera mantan Bupati Busro Kariem, keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan (RUTAN) klas IIB Sumenep", ungkap Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.

Trimo juga menerangkan bahwa dasar penetapan kedua tersangka baru pada pengadaan kapal ghaib ini berdasarkan adanya fakta hukum bahwa proses pengadaannya sudah menyalahi aturan serta perusahaan penyedia kapal juga telah menerima aliran dana sebesar 2 miliar lebih dari total harga kapal yang dialokasikan mencapai 8 milliar lebih, yang hingga kini wujud kapal tersebut tidak ditemukan.

"Kasus korupsi ini telah memasuki sidang perdana di pengadilan Tipikor Surabaya, keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri. Artinya dalam pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT Sumekar line, sehingga penyidik menyimpulkan ada kerugian keuangan negara," terang Trimo.

Trimo juga menuturkan, meski telah disidangkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan, guna menjerat oknum-oknum lainnya yang juga turut serta dalam melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara. 

Pada kasus korupsi pengadaan kapal cepat pada era Bupati Sumenep Busro Kariem  ini, penyidik menerapkan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU No 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.(vaf/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral