- tvOne - dimas farik
Sudah 4 Kali, Pelaku Rekam Dokter Muda di Bangkalan saat Mandi lewat Kaca Jendela
Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku berinisial R (23) warga Kelurahan Kraton Bangkalan, yang bekerja sebagai cleaning service di RSUD Bangkalan telah ditangkap oleh anggota Polres Bangkalan.
Penangkapan pelaku dikarenakan ia telah merekam seorang dokter muda inisial RD saat sedang mandi di asmara mahasiswa, melalui ponsel miliknya yang dilakukan secara berulang - ulang.
Pelaku R mengatakan, ia melakukan perekaman mahasiswa mandi tak hanya satu kali, melainkan sudah dilakukan yang keempat kalinya.
"Saya melakukan perekaman saat sedang (korban,red) mandi di asrama mahasiwa, yang ke empat kalinya pak," Kata R dihadapan polisi, Sabtu (3/6).
Setelah melakukan perekaman yang keempat kali melalui kaca jendela belakang asrama mahasiswa, aksi pelaku kemudian diketahui oleh korban.
"Empat kali pak saya melakukan perekaman lewat kaca jendela, tapi satu kali (terakhir,red) diketahuinya. Yang direcam hanya orang yang sama (korban RD)," lanjutnya.
Ia menuturkan, aksi perekaman itu tak untuk disebar kepada orang lain, hanya dibuat untuk koleksi pribadinya.
"Direkam sendiri pak. Hasil rekaman tidak disebarluaskan hanya disimpan dalam handphone dan dibuat konsumsi pribadi," ucapnya.
Dari ulahnya, pelaku yang bekerja sebagai karyawan RSUD Bangkalan, ia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai cleaning service.
"Setelah pelaku ini dipanggil polisi, ia telah dilakukan proses pemecatan dari pekerjaanya sebagai cleaning service," ujar Rofie Agustanty, Humas Rumah Sakit Umum Daerah Bangkalan.
Ia menambahkan, tingkah laku yang tak bermoral yang dilakukan seorang karyawannya tersebut, untuk menjadi perhatian kepada pekerja yang lain.
"Kami ingin menghimbau kepada teman - teman yang lainnya, khususnya kepada cleaning service yang lainya temasuk kepada satpam agar tetap menjaga etika, berperaturan yang baik sesuai dengan aturan yang ada di rumah sakit Bangkalan," tambahnya.
Perlu diketahui, pelaku merekam video dokter muda inisual RD melalui kaca jendela belakang kamar mandi. Saat korban sedang mandi, pelaku yang menutup kaca jendela dengan kalender lalu dilubangi dan melakukan perekaman dengan handphone. Setelah pelaku mengintip korban, aksinya kemudian diketahuinya melalui kilauan cahaya dari jendela kaca. Pelaku kemudian kabur dan korban melaporkan ke polisi.
Dari laporan korban polisi Polres Bangkalan, kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.
Barang bukti berupa rakaian kayu yang biasa dibuat tempat duduk pengunjung rumah sakit Bangkalan, dan handphone pelaku diamankan polisi. Atas pebuatan pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomer 44 tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (fds/gol)