Pelaku perekam dokter muda mandi.
Sumber :
  • dimas farik

Rekam Dokter Muda Mandi, Petugas Cleaning Service Diberhentikan dari RSUD Bangkalan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 08:05 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang cleaning service RSUD Bangkalan inisial R (23) ditangkap polisi karena melakukan perekaman video terhadap dokter muda wanita inisial RD saat sedang mandi di asmara mahasiswa melalui ponsel miliknya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan pelaku di lingkungan rumah sakit Bangkalan ini, mendapat perhatian serius dari manajemen RSUD Bangkalan, Madura.

"Yang bersangkutan mas sudah diproses secara hukum di Mapolres Bangkalan,” kata Rofie Agustanty, Humas RSUD Bangakan, Jumat (2/6).

Lanjutnya, Rofie Agustanty mengatakan, salah satu karyawan yang bertingkah laku tak senononh dan tak beretika itu, akan ditindak secara tegas, dan dipecat dari pekerjaannya sebagai cleaning service.

"Setelah pelaku ini dipanggil polisi dan juga mendatangkan saksi-saksi. Pelaku telah dilakukan proses pemecatan dari pekerjaanya sebagai cleaning service," ucapnya (2/6).

Dia menuturkan, tingkah laku tak bermoral yang dilakukan seorang karyawannya tersebut, diharapkan menjadi perhatian seluruh pekerja lainnya.

"Kami ingin mengimbau kepada teman- teman yang lainnya (karyawan RSUD Bangkalan) khususnya kepada cleaning service yang lainnya, temasuk kepada satpam, agar tetap menjaga etika, berperilaku yang baik sesuai dengan aturan yang ada di rumah sakit Bangkalan," terangnya.

Sebelumnya, pelaku merekam dokter muda wanita inisial RD melalui kaca jendela belakang kamar mandi di asrama mahasiswa saat korban sedang mandi. Pelaku menutup kaca jendela dengan kalender, lalu dilubangi dan melakukan perekaman dengan handphone. Aksinya kemudian diketahui melalui kilauan cahaya dari jendela kaca. Pelaku kemudian kabur dan korban melaporkan ke polisi.

Dari laporan korban, polisi di Polres Bangkalan kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.

Barang bukti berupa rakitan kayu yang biasa dibuat tempat duduk pengunjung rumah sakit, serta handphone pelaku, diamankan polisi. Atas pebuatannya, pelaku dijerat Undang-undang RI no 44 tahun 2008, tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (fds/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral