seorang cleaning service video dokter muda sedang mandi.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Seorang Cleaning Service di Bangkalan, Rekam Dokter Muda Mandi, Diamankan Polisi

Jumat, 2 Juni 2023 - 12:48 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang Cleaning Service RSUD Bangkalan, inisial R (23) ditangkap polisi lantaran melakukan perekaman video terhadap dokter muda wanita inisial RD saat sedang mandi di asmara mahasiswa melalui ponsel miliknya.

Aksi tak terpuji dilakukan pelaku, berawal dari saat korban masuk ke dalam kamar mandi asrama mahasiswa, kemudian pelaku berjalan menuju ke bagian belakang melalui sebuah gang atau lorong. Lalu pelaku mengintip korban ketika mandi melalui jendela kaca kamar mandi yang sebelumnya telah ditutupi dengan kertas kalender dari dalam, namun oleh tersangka penutup tersebut dilubangi. 

"Saat mengintip korban, pelaku juga merekam aktivitas korban saat mandi dengan menggunakan handphonenya. Namun aksi tersangka berhasil diketahui setelah korban melihat kilauan cahaya dari jendela kaca yang berasal dari handphone pelaku," kata AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan, Jumat (2/6).

Lannjutnya AKBP Isman Jaya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan oleh Penyidik Polres Bangkalan, pelaku mengaku bahwa dirinya pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya, yaitu mengintip korban ketika sedang mandi di tempat yang sama sebanyak empat kali. 

"Setelah diinterogasi pelaku melakukan perekaman korban sudah yang keempat kalinya, namun satu kali ini diketahui oleh korban. Korban kemudian melaporkan ke polisi Bangkalan,” tuturunya.

Dihadapan polisi, pelaku R mengakui telah melakukan perbuatan tak bermoral dengan merekam korban melalui handphone miliknya.

"Iya pak saya merekam korban sudah yang keempat kalinya, baru diketahui oleh korban satu kali ini. Saya melakukan perekaman bertindak sendirian pak," ucapnya.

Ia mengatakan, hasil rekaman yang pelaku dapat dari korban kemudian disimpan dalam handhone miliknya.

"Rekaman korban tidak disebar pak. Hanya disimpan di handphone milik saya. Dan hanya untuk konsumsi pribadi," imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku yang tidak menyenangkan, ia terancam dipecat dari pekerjaan sebagai Cleaning Service di Rumah Sakit Bangkalan. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang RI nomer 44 tahun 2008, tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (fds/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral