Pemkot Surabaya akan segera Buka PPDB Tahun ajaran 2023/2024.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Pemkot Surabaya Segera Buka PPDB TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2023/2024, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:11 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Menjelang tahun ajaran baru 2023/2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri. Seluruh pendaftaran PPDB sekolah negeri tidak dipungut biaya dan proses pendaftarannya menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online. 

Untuk jenjang TK Negeri, pendaftaran dimulai pada 10 Juni 2023 melalui website ppdbtk.surabaya.go.id, jenjang SD Negeri dibuka mulai 25 Juni 2023 dengan mengakses website ppdbsd.surabaya.go.id, sedangkan jenjang SMP Negeri dimulai 22 Mei 2023 dengan mengakses website ppdb.surabaya.go.id.

“Ketiga web yang kami siapkan sudah memuat tentang tata cara pendaftaran dan ketentuan, secara detail, untuk memudahkan para wali murid,” kata Yusuf Masruh, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Yusuf menjelaskan, untuk jenjang SMPN, ada beberapa jalur penerimaan, antara lain jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5%, jalur afirmasi kategori inklusi dan kategori keluarga miskin atau pramiskin dengan kuota 15%, jalur prestasi dengan kuota 30%, dan jalur zonasi sebesar 50%.

Ada yang berbeda pada PPDB tahun sebelumnya, dengan PPDB tahun ini, terutama pada penerimaan jalur zonasi. Hal ini untuk mengakomodir siswa-siswa yang lokasi rumahnya jauh dari sekolah-sekolah negeri.

“Kami ingin memberikan kesempatan sama kepada peserta didik yang tinggal di wilayah yang jauh dari sekolah negeri. Kebijakan ini sudah dihitung dengan matang dengan kesepakatan bersama banyak pihak,” tambahnya.

Yusuf mengungkapkan, pada zonasi jenjang SMP Negeri diberi kuota sebesar 50% dari total daya tampung. Kuota ini kemudian dibagi menjadi zonasi 1 dengan kuota sebanyak 35% dan zonasi 2 dengan kuota 15%. Zonasi 1 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan atau yang terdekat dengan sekolah. Zonasi 2, lanjut Yusuf, diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di luar kelurahan lokasi sekolah, namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral